Jaminan Pelaksanaan Bank Guarantee

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Jaminan Pelaksanaan Bank Guarantee |Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Bank Garansi adalah garansi yang di terbitkan secara tertulis oleh Bank dalam bentuk warkat yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang di jamin cedera janji (wanprestasi). Jaminan Pelaksanaan Bank Guarantee

Pengertian Surety Bond adalah suatu bentuk perjajian antara dua pihak, kedua pihak yang tersebut adalah  surety company dan principal. Surety company atau si penjamin memberi jaminan kepada principal atau nama lainnya adalah kontraktor,

BACA JUGA : JASA PENERBITAN BANK GARANSI DI BALI

oleh karna itu penyedia jasa, atau pelaksana pekerjaan atas pekerjan atau tanggung jawab untuk kepentingan oblegee atau pemilik proyek bahwa jika principal

( kontraktor atau pelaksana pekerjaan ) tidak dapat atau lalai mengerjakan pekerjaan dan sehingga tanggung jawab yang di beri oleh oblegee atau pemilik proyek,

sedangkan,pihak surety atau si penjami akan menggantikan principal atau kontraktor untuk membayar ganti rugi sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan oleh si pemberi jaminan.

Lalu adakah prinsip dari perjanjian surety bond ini sendiri? Tentu ada. Di antaranya adalah:

Diharuskan memiliki kontrak yang menjadi kunci utama sebelum melaksanakan perjanjian surety bond ini.

Pihak yang di wajibkan melaksanakan ketentuan kontrak adalah principal atau si pelaksana pekerjaan.

Hal yang mendukung dari kewajiban principal atau si pelaksana pekerjaan dalam kontrak pokok adalah jaminan pada perjanjian surety bond tersebut.

Surety company atau si penjamin memiliki hak recovery atau ganti rugi terhadap principal atas sema pembayaran yang di lakukan kepada pemilik proyek atau oblegee.

Perjanjian ini adalah perjanjian yang tidak dapat dibatalkan.|Jaminan Pelaksanaan Bank Guarantee

Jenis – jenis serta kegunaan perjanjian surety bond itu apa saja? Surety bond memiliki dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Apa itu perjanjian pokok?

Perjanjian pokok pada surety bond adalah perjanjian yang di buat antara si pemilik proyek atau oblegee dengan si pemberi jasa atau principal.

Sedangkan perjanjian tambahan adalah peranjian yang di buat antara si pelaksana pekerjaan atau principal dengan si pemberi

sedangkan jaminan atau surety company tentan memberikan jaminan tentang kemungkinan gaglnya si pemberi jasa atau principal melakukan tugas dan kewajibannya yang di janjikan kepada si pemilik proyek seperti yang ada di perjanjian pokok.

BACA JUGA : BANK GARANSI DI DKI JAKARTA

Beberapa manfaat Bank Garansi antara lain: Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa. Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.

Manfaat Surety Bond |Jaminan Pelaksanaan Bank Guarantee

Mudah dalam proses pencairan bila Principal Wanprestasi.

Suretyship/penjaminan dari Penjamin memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang di kelola/dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai sesuai kontrak yang di perjanjikan.

Pencairan Sp2d Akhir Tahun

Pencairan Sp2d Akhir Tahun

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond Tanpa Agunan |Jaminan Proyek Konstruksi Dan Pengadaan. |Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi |Pencairan Sp2d Akhir Tahun

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau  di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan. Pencairan Sp2d Akhir Tahun

Jaminan Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety. Pencairan Sp2d Akhir Tahun

Pihak Penjamin |Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi |Jaminan Pelaksanaan Surety Bond |Pencairan Sp2d Akhir Tahun

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

(Bank Guarantee) dan Surety Bonds sama-sama bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak bisnis. Namun, secara teoritis, sebenarnya ada perbedaan yang sangat besar antara keduanya. Bank Garansi, sebagaimana L/C, merupakan salah satu cara untuk melakukan transfer payment. Sedangkan Surety Bond termasuk salah satu jenis asuransi untuk perlindungan dari risiko wanprestasi kontrak.

Bank Garansi (Bank Guarantee)

menjamin realisasi transfer uang sesuai perjanjian dari pembeli kepada penjual. Daripada mengirim pembayaran langsung kepada penjual, pembeli akan membuat Bank Garansi dan mengirimkannya kepada penjual. Setelah kontrak selesai dan barang di kirimkan, penjual akan memberikan Bank Garansi kepada bank untuk menerima pembayarannya.

Mengapa penjual dan pembeli memilih untuk melakukan pembayaran via Bank Garansi? Sebuah kontrak biasanya mengharuskan pembayaran beberapa tahap, atau pembayaran justru baru akan di berikan setelah kontrak berakhir. Untuk memastikan bahwa pembeli dapat membayar secara keseluruhan, maka pembeli dapat menyimpan uangnya ke bank untuk diberikan kepada penjual sesuai perjanjian. Bagi penjual, Bank Garansi di anggap lebih kredibel daripada perjanjian komersil biasa yang hanya melibatkan dua pihak.

Surety Bond

Sebagai salah satu jenis asuransi, Surety Bond di rancang untuk melindungi salah satu pihak dari risiko wanprestasi. Contohnya, jika sebuah yayasan mengontrak perusahaan kontraktor untuk merenovasi sekolah. Untuk memastikan perusahaan kontraktor itu melaksanakan tugasnya sesuai kontrak, maka yayasan dapat memintanya untuk membeli Surety Bond. Seandainya kontraktor memang gagal memenuhi kontrak, maka yayasan dapat meminta kompensasi kepada lembaga penjaminan. Sebaliknya, kontraktor juga bisa meminta Surety Bond untuk mencegah kemungkinan pihak yayasan mangkir bayar setelah kontrak terpenuhi.

Dari kedua pembahasan tersebut, dapat di simpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond memiliki fungsi berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis. Namun, banyak pihak saat ini menyamakan Surety Bond dan Bank Garansi. Beragam pilihan produknya lazim diterbitkan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga penjaminan yang bekerjasama dengan perbankan.

 

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond Tanpa Agunan |Jaminan Proyek Konstruksi Dan Pengadaan. |Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi 

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau  di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan. Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Jaminan Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

Pihak Penjamin |Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi |Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

(Bank Guarantee) dan Surety Bonds sama-sama bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak bisnis. Namun, secara teoritis, sebenarnya ada perbedaan yang sangat besar antara keduanya. Bank Garansi, sebagaimana L/C, merupakan salah satu cara untuk melakukan transfer payment. Sedangkan Surety Bond termasuk salah satu jenis asuransi untuk perlindungan dari risiko wanprestasi kontrak.

Bank Garansi (Bank Guarantee)

menjamin realisasi transfer uang sesuai perjanjian dari pembeli kepada penjual. Daripada mengirim pembayaran langsung kepada penjual, pembeli akan membuat Bank Garansi dan mengirimkannya kepada penjual. Setelah kontrak selesai dan barang di kirimkan, penjual akan memberikan Bank Garansi kepada bank untuk menerima pembayarannya.

Mengapa penjual dan pembeli memilih untuk melakukan pembayaran via Bank Garansi? Sebuah kontrak biasanya mengharuskan pembayaran beberapa tahap, atau pembayaran justru baru akan di berikan setelah kontrak berakhir. Untuk memastikan bahwa pembeli dapat membayar secara keseluruhan, maka pembeli dapat menyimpan uangnya ke bank untuk diberikan kepada penjual sesuai perjanjian. Bagi penjual, Bank Garansi di anggap lebih kredibel daripada perjanjian komersil biasa yang hanya melibatkan dua pihak.

Surety Bond

Sebagai salah satu jenis asuransi, Surety Bond di rancang untuk melindungi salah satu pihak dari risiko wanprestasi. Contohnya, jika sebuah yayasan mengontrak perusahaan kontraktor untuk merenovasi sekolah. Untuk memastikan perusahaan kontraktor itu melaksanakan tugasnya sesuai kontrak, maka yayasan dapat memintanya untuk membeli Surety Bond. Seandainya kontraktor memang gagal memenuhi kontrak, maka yayasan dapat meminta kompensasi kepada lembaga penjaminan. Sebaliknya, kontraktor juga bisa meminta Surety Bond untuk mencegah kemungkinan pihak yayasan mangkir bayar setelah kontrak terpenuhi.

Dari kedua pembahasan tersebut, dapat di simpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond memiliki fungsi berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis. Namun, banyak pihak saat ini menyamakan Surety Bond dan Bank Garansi. Beragam pilihan produknya lazim diterbitkan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga penjaminan yang bekerjasama dengan perbankan.

 

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Jaminan Proyek Konstruksi Dan Pengadaan. |Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau  di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety. Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Pihak Penjamin |Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

(Bank Guarantee) dan Surety Bonds sama-sama bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak bisnis. Namun, secara teoritis, sebenarnya ada perbedaan yang sangat besar antara keduanya. Bank Garansi, sebagaimana L/C, merupakan salah satu cara untuk melakukan transfer payment. Sedangkan Surety Bond termasuk salah satu jenis asuransi untuk perlindungan dari risiko wanprestasi kontrak.

Bank Garansi (Bank Guarantee)

menjamin realisasi transfer uang sesuai perjanjian dari pembeli kepada penjual. Daripada mengirim pembayaran langsung kepada penjual, pembeli akan membuat Bank Garansi dan mengirimkannya kepada penjual. Setelah kontrak selesai dan barang di kirimkan, penjual akan memberikan Bank Garansi kepada bank untuk menerima pembayarannya.

Mengapa penjual dan pembeli memilih untuk melakukan pembayaran via Bank Garansi? Sebuah kontrak biasanya mengharuskan pembayaran beberapa tahap, atau pembayaran justru baru akan di berikan setelah kontrak berakhir. Untuk memastikan bahwa pembeli dapat membayar secara keseluruhan, maka pembeli dapat menyimpan uangnya ke bank untuk diberikan kepada penjual sesuai perjanjian. Bagi penjual, Bank Garansi di anggap lebih kredibel daripada perjanjian komersil biasa yang hanya melibatkan dua pihak.

Surety Bond

Sebagai salah satu jenis asuransi, Surety Bond di rancang untuk melindungi salah satu pihak dari risiko wanprestasi. Contohnya, jika sebuah yayasan mengontrak perusahaan kontraktor untuk merenovasi sekolah. Untuk memastikan perusahaan kontraktor itu melaksanakan tugasnya sesuai kontrak, maka yayasan dapat memintanya untuk membeli Surety Bond. Seandainya kontraktor memang gagal memenuhi kontrak, maka yayasan dapat meminta kompensasi kepada lembaga penjaminan. Sebaliknya, kontraktor juga bisa meminta Surety Bond untuk mencegah kemungkinan pihak yayasan mangkir bayar setelah kontrak terpenuhi.

Dari kedua pembahasan tersebut, dapat di simpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond memiliki fungsi berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis. Namun, banyak pihak saat ini menyamakan Surety Bond dan Bank Garansi. Beragam pilihan produknya lazim diterbitkan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga penjaminan yang bekerjasama dengan perbankan.

 

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi

Bank Garansi Adalah Jaminan Proyek Konstruksi Dan Pengadaan

Jaminan Proyek Konstruksi Dan Pengadaan. |Bank Garansi Adalah

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau  di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.Bank Garansi Adalah

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety. Bank Garansi Adalah

Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

(Bank Guarantee) dan Surety Bonds sama-sama bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak bisnis. Namun, secara teoritis, sebenarnya ada perbedaan yang sangat besar antara keduanya. Bank Garansi, sebagaimana L/C, merupakan salah satu cara untuk melakukan transfer payment. Sedangkan Surety Bond termasuk salah satu jenis asuransi untuk perlindungan dari risiko wanprestasi kontrak.

Bank Garansi (Bank Guarantee)

menjamin realisasi transfer uang sesuai perjanjian dari pembeli kepada penjual. Daripada mengirim pembayaran langsung kepada penjual, pembeli akan membuat Bank Garansi dan mengirimkannya kepada penjual. Setelah kontrak selesai dan barang di kirimkan, penjual akan memberikan Bank Garansi kepada bank untuk menerima pembayarannya.

Mengapa penjual dan pembeli memilih untuk melakukan pembayaran via Bank Garansi? Sebuah kontrak biasanya mengharuskan pembayaran beberapa tahap, atau pembayaran justru baru akan di berikan setelah kontrak berakhir. Untuk memastikan bahwa pembeli dapat membayar secara keseluruhan, maka pembeli dapat menyimpan uangnya ke bank untuk diberikan kepada penjual sesuai perjanjian. Bagi penjual, Bank Garansi di anggap lebih kredibel daripada perjanjian komersil biasa yang hanya melibatkan dua pihak.

Surety Bond

Sebagai salah satu jenis asuransi, Surety Bond di rancang untuk melindungi salah satu pihak dari risiko wanprestasi. Contohnya, jika sebuah yayasan mengontrak perusahaan kontraktor untuk merenovasi sekolah. Untuk memastikan perusahaan kontraktor itu melaksanakan tugasnya sesuai kontrak, maka yayasan dapat memintanya untuk membeli Surety Bond. Seandainya kontraktor memang gagal memenuhi kontrak, maka yayasan dapat meminta kompensasi kepada lembaga penjaminan. Sebaliknya, kontraktor juga bisa meminta Surety Bond untuk mencegah kemungkinan pihak yayasan mangkir bayar setelah kontrak terpenuhi.

Dari kedua pembahasan tersebut, dapat di simpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond memiliki fungsi berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis. Namun, banyak pihak saat ini menyamakan Surety Bond dan Bank Garansi. Beragam pilihan produknya lazim diterbitkan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga penjaminan yang bekerjasama dengan perbankan.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Tanpa Agunan 100% Proses Mudah Dan Cepat

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Tanpa Agunan 100% Proses Mudah Dan Cepat

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Tanpa Agunan 100% Proses Mudah Dan Cepat.  Jasa Bank Garansi Jaminan Asuransi

Dalam melaksanakan suatu proyek Bisnis, ada kalanya Anda tidak bisa menjalankan proyek itu sendiri dan melimpahkannya kepada pihak lain. Untuk itu, Anda pun harus memiliki keyakinan jika pihak yang Anda tunjuk mampu memenuhi komitmen sesuai dengan kontrak. Namun sayangnya, ada kemungkinan ketika proyek tersebut tidak bisa di jalankan sesuai rencana awal sehingga berujung kerugian. Jasa Bank Garansi Jaminan Asuransi

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, beberapa bank di indonesia sudah menyediakan layanan Bank Garansi. Bank Garansi sendiri adalah jaminan pembayaran yang di berikan kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang di jamin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya Bank Garansi, pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan rencana yang di sepakati.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Tanpa Agunan 100% Proses Mudah Dan Cepat Jaminan Asuransi. Jasa Bank Garansi Jaminan Asuransi

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek),bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal),

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Ciruas

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS).

Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Tanpa Agunan 100% Proses Mudah Dan Cepat Jaminan Asuransi. Jasa Bank Garansi Jaminan Asuransi

Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.

Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian  uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(PO),(LOI),(WO)..

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian(Kontrak)/PurchaseOrder (PO)/LetterOfIntent (LOI)/Work Order (WO).

Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

Jenis Jaminan Pembayaran

  • Jaminan Agen Cargo;
  • Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
  • JaminanDistributorship;
  • JaminanKekurangan Kolateral; dan
  • JaminanPembayaran Lainnya.
Baca Juga :   jasa bank garansi di Kanigoro jaminan Pelaksanaan

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :

  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jamiman  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank

Tujuan Bank Garansi

Beberapa tujuan diadakanya bank garansi diantaranya adalah

a). Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang ditinggalkan di bank.

b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.

c). Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.

d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.

e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.

Sifat Karakteristik Bank Garansi

BankGaransi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.

Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Biaya Bank Garansi

Biaya-biaya yang timbul akan di kenakan terhadap nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi. Biaya bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya- biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan di hadapi oleh bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Adapun biaya- biaya untuk bank garansi di antarnya  adalah:

a). Biaya Provisi Bank Garansi

Biaya provisi adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi di tentukan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan persentase.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi Di Lamongan Jaminan Pelaksanaan

Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.

b). Biaya Administrasi Bank Garansi

Biaya administrasi adalah biaya yang umum dipungut dalam pelaksanaan administrasi di Bank. Jumlah yang di kenakan terhadap terjamin di tentukan oleh bank masing- masing.

c). Bea Meterai

Bea Materai adalah biaya materai yang di tempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang di tandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Para Pelaku Bank Garansi

Mekanisme proses penerbitan sebuah sertifikat bank garansi oleh sebuah bank di representasikan dalam gambar di bawah.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang

Mekanisme penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak yaitu, penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

a). Penjamin

Penjamin adalah  bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.

b). Terjamin

Terjamin adalah nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang di jamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.

c). Penerima Jaminan

Peneriman jaminan adalah pihak ketiga (pemilik projek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang di lakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.

Jaminan Lawan Bank Garansi

Agar bank dapat menerbitkan bank garansi, maka pihak terjamin/ nasabah harus memiliki simpanan pada bank penjamin. Simpanan tersebut dapat berupa deposito atau dalam bentuk simpanan giro setidaknya sama dengan jumlah uang yang di tetapkan sebagai jaminan, yang gunanya sebagai jaminan lawan atas bank garansi yang akan di terbitkan.

Bank garansi selalu di sertai dengan jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang diberikan oleh nasabah kepada bank merupakan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pihak bank menentukan besar jaminan lawan dengan berpedoman pada ketentuan bank sentral dan yang berlaku di dunia perbankan. Karena bank garansi mengandung suatu risiko yang cukup tinggi, maka pertimbangan tentang risiko ini menjadi bagian yang harus di lakukan. Dengan demikian, setiap bank garansi yang di keluarkan oleh bank akan di dampingi oleh jaminan lawan yang di sediakan oleh pihak pemohon. Jaminan lawan biasa di sebut dengan counter guarantee. 

Adapun bentuk jaminan lawan di antaranya adalah

a). Uang tunai

b). Giro atau tabungan yang dibekukan

c). Sertifikat Deposito

d). Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi

e). Sertifikat tanah

 

Jasa Surety Bond Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat

Jasa Surety Bond Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat

Jasa Surety Bond |Jasa Bank Garansi |Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat. Jasa Surety Bond Jaminan Asuransi

Dalam melaksanakan suatu proyek Bisnis, ada kalanya Anda tidak bisa menjalankan proyek itu sendiri dan melimpahkannya kepada pihak lain. Untuk itu, Anda pun harus memiliki keyakinan jika pihak yang Anda tunjuk mampu memenuhi komitmen sesuai dengan kontrak. Namun sayangnya, ada kemungkinan ketika proyek tersebut tidak bisa di jalankan sesuai rencana awal sehingga berujung kerugian. Jasa Surety Bond Jaminan Asuransi

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, beberapa bank di indonesia sudah menyediakan layanan Bank Garansi. Bank Garansi sendiri adalah jaminan pembayaran yang di berikan kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang di jamin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya Bank Garansi, pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan rencana yang di sepakati.

Jasa Surety Bond |Jasa Bank Garansi |Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat. Jasa Surety Bond Jaminan Asuransi

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek),bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal),

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Ciruas

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS).

Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |

Jasa Surety Bond |Jasa Bank Garansi |Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat. Jasa Surety Bond Jaminan Asuransi

Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.

Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian  uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(PO),(LOI),(WO)..

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian(Kontrak)/PurchaseOrder (PO)/LetterOfIntent (LOI)/Work Order (WO).

Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

Jenis Jaminan Pembayaran

  • Jaminan Agen Cargo;
  • Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
  • JaminanDistributorship;
  • JaminanKekurangan Kolateral; dan
  • JaminanPembayaran Lainnya.
Baca Juga :   jasa bank garansi di Kanigoro jaminan Pelaksanaan

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :

  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jamiman  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank

Tujuan Bank Garansi

Beberapa tujuan diadakanya bank garansi diantaranya adalah

a). Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang ditinggalkan di bank.

b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.

c). Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.

d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.

e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.

Sifat Karakteristik Bank Garansi

BankGaransi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.

Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Biaya Bank Garansi

Biaya-biaya yang timbul akan di kenakan terhadap nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi. Biaya bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya- biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan di hadapi oleh bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Adapun biaya- biaya untuk bank garansi di antarnya  adalah:

a). Biaya Provisi Bank Garansi

Biaya provisi adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi di tentukan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan persentase.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi Di Lamongan Jaminan Pelaksanaan

Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.

b). Biaya Administrasi Bank Garansi

Biaya administrasi adalah biaya yang umum dipungut dalam pelaksanaan administrasi di Bank. Jumlah yang di kenakan terhadap terjamin di tentukan oleh bank masing- masing.

c). Bea Meterai

Bea Materai adalah biaya materai yang di tempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang di tandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Para Pelaku Bank Garansi

Mekanisme proses penerbitan sebuah sertifikat bank garansi oleh sebuah bank di representasikan dalam gambar di bawah.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang

Mekanisme penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak yaitu, penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

a). Penjamin

Penjamin adalah  bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.

b). Terjamin

Terjamin adalah nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang di jamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.

c). Penerima Jaminan

Peneriman jaminan adalah pihak ketiga (pemilik projek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang di lakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.

Jaminan Lawan Bank Garansi

Agar bank dapat menerbitkan bank garansi, maka pihak terjamin/ nasabah harus memiliki simpanan pada bank penjamin. Simpanan tersebut dapat berupa deposito atau dalam bentuk simpanan giro setidaknya sama dengan jumlah uang yang di tetapkan sebagai jaminan, yang gunanya sebagai jaminan lawan atas bank garansi yang akan di terbitkan.

Bank garansi selalu di sertai dengan jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang diberikan oleh nasabah kepada bank merupakan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pihak bank menentukan besar jaminan lawan dengan berpedoman pada ketentuan bank sentral dan yang berlaku di dunia perbankan. Karena bank garansi mengandung suatu risiko yang cukup tinggi, maka pertimbangan tentang risiko ini menjadi bagian yang harus di lakukan. Dengan demikian, setiap bank garansi yang di keluarkan oleh bank akan di dampingi oleh jaminan lawan yang di sediakan oleh pihak pemohon. Jaminan lawan biasa di sebut dengan counter guarantee. 

Adapun bentuk jaminan lawan di antaranya adalah

a). Uang tunai

b). Giro atau tabungan yang dibekukan

c). Sertifikat Deposito

d). Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi

e). Sertifikat tanah

 

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Tanpa Agunan 100% Proses Mudah Dan Cepat

Jasa Penerbitan Bank Garansi Di Jakarta Timur Dan Surety Bond Tanpa Agunan Proses Mudah Dan Cepat

Jasa Penerbitan Bank Garansi Dan Surety Bond Tanpa Agunan Proses Mudah Dan Cepat |Bank Garansi Dan Surety Bond Tanpa Agunan (Non Collateral)

Bank Garansi adalah garansi dalam bentuk warkat yang di terbitkan oleh bank, yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi (beneficiary) apabila pihak yang menjamin cidera janji (wanprestasi). Jasa Penerbitan Bank Garansi Di Jakarta Timur 

Jenis-jenis Bank Garansi adalah:

Tender/Bid Bond

Performance Bond

Advance Payment Bond

Retention Bond

Payment Bond

Bank Garansi Kepabeanan

 

Keuntungan |Jasa Penerbitan Bank Garansi Di Jakarta Timur 

Anda sebagai pihak yang di jamin (Applicant) dapat memberikan jaminan kepada pihak terjamin (Beneficiary) yang sesuai dengan kebutuhan transaksi yang akan di jalankan baik untuk melaksanakan proyek atau untuk pembayaran.

Meningkatkan kredibilitas Anda dalam melaksanakan transaksi dengan pihak terjamin (Beneficiary) karena Anda akan di dukung oleh Bank yang memiliki kredibilitas terbaik.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak, seagaimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

KEGUNAAN SURETY BOND |Jasa Penerbitan Bank Garansi Di Jakarta Timur 

Memberikan jaminan kepada Pihak Pemilik Proyek (Oblegee) bahwa apabila Pihak Penyedia Jasa (Principal) tidak dapat melaksanakan kewajiban seperti yang di perjanjikannya akan di ganti oleh Pihak Surety Company.

Prosesnya lebih mudah di banding dengan Garansi Bank.

Prosesnya lebih cepat dan lebih murah  di banding dengan Garansi Bank.

MACAM MACAM  JENIS SURETY BOND

–     1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)

–     2.Jaminan Pelaksanaan (Performesnce Bond)

–     3.Jaminan Uang Muka (Advance Paymen Bond)

–     4.Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

 

Supply Bond (Jaminan  Pengadaan)

 Labour & Material Payment Bond. (Jaminan Pembayaran bahan & Upah)

Installment Bond (Jaminan Pembayaran )

Custom Bond (JaminanBea Masuk)

Excise Duty Bond (Tobaco , Alkohol)

Construction Contract Bond (Jaminan kontrak konstruksi)

Licence & Permit Bond (Dephumkam)

Court Bond ( sita menyita barang)

Fidelity Bond (Jaminan kejujuran) dsb.

PENJELASAN:
  1. Construction Contract Bond ( Jaminan Kontrak Konstruksi )

Yaitu jaminan untuk kontrak pembangunan gedung, jalan, jembatan, menara dsb.

Dalam perjanjian pokok antara Oblegee dengan Kontraktor di persyaratkan adanya jaminan dengan tahapan sebagai berikut

–   JaminanPenawaran, pada saat Kontraktor mengajukan penawaran (mengikuti tender)

–  JaminanPelaksanaan, pada saat Kontraktor menandatangani  kontrak kerja dengan Oblegee.

–  JaminanUang Muka , pada saat Kontraktor meminta uang muka dari Oblegee.

– JaminanPemeliharaan , pada saat Kontraktor selesai mengerjakan proyek ( biasanya pembayaran di tahan 5% sampai masa jaminan pemeliharaan selesai.

  1. Jaminan Pengadaan (Supply Bond),

 Jaminan ini di terbitkan oleh Pemberi Jaminan dalam hal pengadaan barang, misalnya untuk pekerluan Kantor, Laboratorium, Alat pertambangan, Pakaian seragam dan sebagainya.

  1. Jaminann Pembayaran Upah Pekerja dan Material ( Labour and Material Supply Bond)

Jaminan ini di terbvitkan untuk menjamin bahwa Kontraktor atau Pihak lainnya akan membayar upah pekerja dan material yang di perjanjikan di gunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

  1. JaminanPembayaran Angsuran (Installment Sales Bond)

Jaminan ini di terbitkan untuk menjamin bahwa Kontraktor akan melaksanakan pekerjaannya secara bertahap dengan pembayaran angsuran.

5        Custom Bond, ( Jaminan Pembayaran Bea Masuk )

Yaitu jaminan yang di terbitkan untuk menjamin Pemerintah setempat, bahwa Pihak Yang Dijamin akan membayar Bea Masuk atas barang yang di impornya.

Ada 2 macam, yaitu :

  1. Custom Bond for Import Goods,

Jaminan ini belum ada di Indonesia, karena berdasar ketetapan perundangan di Indonesia mengharuskan pembayaran Bea Masuk apabila mengimpor suatu barang. Belum ada ketentuan berlakunya suatu jaminan.

  1. Exemption Duty Bond (Jaminan Pembayaran Bea Masuk atas impor barang yang di olah menjadi barang jadi untuk di ekspor kembali),

Berdasar ketetapan Pemerintah pada tahun 1986,  Depkeu/Bapeksta memberikan keringanan pembebasan Bea Masuk kepada para Pengusaha atas barang bahan baku yang diimport untuk di proses didalam negeri kemudian di eksport kembali.

Untuk menjamin bahwa barang tersebut betul akan di proses dan di ekspor kembali, maka di mintakan adanya Jaminan ini.

  1. Excise Duty Bond (Jaminan Pembayaran Cukai),

     Yaitu bahwa sebenarnya cukai tembakau dan alkohol di kenakan dan harus di tanggung oleh Pemakai.

     Pengusaha mendapat keringanan untuk menangguhkan pembayaran cukainya sampai barangnya laku, asalkan memberi jaminan. Hal ini belum ada di Indonesia.

  1. License and permit Bond (Jaminan lisensi dan perizinan)

Jaminan ini di terbitkan oleh Surety Company untuk mendapat suatu perizinan melakukan sesuatu kegiatan yang berdasarkan peratran resmi harus ada izin . Bila ia gagal, maka Pemberi Jaminan harus membayar ganti rugi. Misalnya jaminan usaha mendirikan berbagai pabrik.

  1. Court Bond (Jaminan perkara di Pengadilan )

Pengadilan, yang meminta suatu jaminan terhadap suatu benda Jaminan ini di berikan kepada mereka yang sedang berperkara di pengadilan terhadap barang yang di persengketakan agar aman keberadaannya dan dapat menjadi miliknya dalam keadaan utuh apabila pengadilan memutuskan baha ia yang menjadi Pemilik benda tersebut. Hal inipun belum ada di Indonesia

Adapun yang sudah berjalaan dan cukup marak di Indonesia dewasa ini adalah “Jaminan Kontrak Konstruksi” (Construction Contract Bond) dan Jaminan Pengadaan Barang (Supply Bond )  serta Custom Bond.

Menurut pengamatan kami secara sepintas pada setiap Kota atau Kabupaten tidak kurang dari 1.000 Kontrak Proyek setiap tahun (terbagi pada beberapa Dinas). Bahkan ada yang sampai 3.000 Kontrak Proyek untuk seluruh Dinas. Mungkin merupakan kebijakan Pemerintah untuk membagi kontrak lebih terbagi, misalnya perbaikan jalan sepanjang 10 Km., di bagi menjadi 5 Proyek masing masing 2 Km.  Dengan demikian akan menyerap lebih banyak Kontraktor yang ikut mendapat bagian pekerjaan dan kesempatan hidup.. Jasa Penerbitan Bank Garansi Di Jakarta Timur 

Dengan banyaknya proyek tersebut, misalnya satu proyek diikuti oleh 10 Perusahaan Kontraktor, maka apabila ada 1.000 Proyek akan memerlukan Jaminan Kontrak Konstruksi  (Jaminan Penawaran)  menjadi 10.000  Sertipikat Jaminan Penawaran.  Belum ditambah dengan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan.

Itulah makanya dewasa ini cukup marak operasional Perusahaan Perusahaan Asuransi dalam hal memasarkan Polis (Sertipikat) Jaminan ini.

Prinsip Surety Bond |Jasa Penerbitan Bank Garansi Di Jakarta Timur

Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk di laksanakan

Principal adalah pihak yang di wajibkan melaksanakan ketentuan kontrak

Tanggungjawab (Jaminan)  pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.

SuretyCompany (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang di lakukan kepada Oblegee.

Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation”  atau tidak dapat di batalkan.

Jasa Surety Bond Di Palembang Jaminan Pelaksanaan

Jasa Surety Bond Di Palembang Jaminan Pelaksanaan

Jasa Surety Bond Di Palembang Jaminan Pelaksanaan |Jasa Bank Garansi Di Palembang |Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat. |Jasa Surety Bond Di Palembang Jaminan Pelaksanaan

Dalam melaksanakan suatu proyek Bisnis, ada kalanya Anda tidak bisa menjalankan proyek itu sendiri dan melimpahkannya kepada pihak lain. Untuk itu, Anda pun harus memiliki keyakinan jika pihak yang Anda tunjuk mampu memenuhi komitmen sesuai dengan kontrak. Namun sayangnya, ada kemungkinan ketika proyek tersebut tidak bisa di jalankan sesuai rencana awal sehingga berujung kerugian. Surety Bond Di Palembang Jaminan Pelaksanaan

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, beberapa bank di indonesia sudah menyediakan layanan Bank Garansi. Bank Garansi sendiri adalah jaminan pembayaran yang di berikan kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang di jamin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya Bank Garansi, pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan rencana yang di sepakati.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang |Jasa Surety Bond Di Palembang

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek),bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal),

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Ciruas

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS).

Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |Jasa Bank Garansi Di Palembang | Jasa Surety Bond Di Palembang Jaminan Pelaksanaan

Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.

Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian  uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(PO),(LOI),(WO)..

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian(Kontrak)/PurchaseOrder (PO)/LetterOfIntent (LOI)/Work Order (WO).

Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

Jenis Jaminan Pembayaran

  • Jaminan Agen Cargo;
  • Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
  • JaminanDistributorship;
  • JaminanKekurangan Kolateral; dan
  • JaminanPembayaran Lainnya.
Baca Juga :   jasa bank garansi di Kanigoro jaminan Pelaksanaan

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :

  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jamiman  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank

Tujuan Bank Garansi

Beberapa tujuan diadakanya bank garansi diantaranya adalah

a). Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang ditinggalkan di bank.

b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.

c). Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.

d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.

e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.

Sifat Karakteristik Bank Garansi

BankGaransi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.

Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi tanpa agunan 100% (NON COLLATERAL)

ptkusumamitrapenjaminan,Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah,membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka. Salah satu yang cukup banyak di gunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank.Kami PT.Mitra Jasa Insurance hadir untuk membantu para nasabah, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan (non collateral) karna kami sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan perbankan atau asuransi,

Baca Juga :Pengertian Asuransi Dan Manfaatnya

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

  1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

Baca Juga :Manfaat Asuransi dan Cara Memilih Asuransi
  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuahproyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.